JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) prihatin dengan adanya hakim yang kembali terjerat kasus korupsi. KY pun menerjunkan tim untuk menelusuri dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Seperti diketahui, empat hakim ditetapkan tersangka kasus suap terkait putusan lepas perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO). Mereka adalah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom, hakim PN Jakarta Selatan Djuyamto dan Muhammad Arif Nuryanta hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Baca Juga
Profil 3 Istri Emir Qatar Tamim bin Hamad Al-Thani, Salah Satunya Pernah Serukan Boikot Haji
"Tim akan mengumpulkan informasi dan keterangan awal terkait kasus ini," ujar Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, Senin (14/4/2025).

Baca Juga
Reaksi Tom Lembong soal Hakim yang Tangani Sidangnya Terjerat Kasus Suap
KY juga akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung untuk pendalaman kasus ini bila diperlukan.
Mukti meminta masyarakat mempercayakan proses penegakan hukum yang sedang berlangsung kepada pihak berwenang. KY bakal menindaklanjuti informasi atau temuan bila ada indikasi pelanggaran kode etik hakim.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat hakim tersangka kasus dugaan suap terkait putusan lepas dalam perkara pemberian fasilitas ekspor CPO.