MALANG, iNews.id - Mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) berinisial NB yang menjadi korban pemerkosaan melaporkan kasusnya ke polisi.
Didampingi kuasa hukumnya dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) LBH Surabaya Pos Malang, NB melaporkan pelaku berinisial IPF, mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Malang.

Baca Juga
Viral Mahasiswa UIN Malang Mengaku Perkosa Mahasiswi UB, Ini Kata Kampus dan Polisi
Penasihat hukum korban, Tri Eva Oktaviani mengatakan, laporan dibuat Senin (14/4/2025) dilengkapi barang bukti lainnya.
"Kami bersama korban, telah membuat laporan ke Satreskrim Polresta Malang Kota pada Senin (14/4/2025) sore. Selain melapor, korban juga sudah menjalani visum tetapi hasil visumnya masih belum keluar," kata Tri Eva Oktaviani, dikonfirmasi pada Selasa (15/4/2025).

Baca Juga
Viral Video Mahasiswa UIN Malang Mengaku Perkosa Mahasiswi UB, Siap Terima Konsekuensi
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Muhammad Sholeh mengatakan, telah menerima laporan dari NB dan tim penasehat hukumnya. Saat ini laporan ini masih dalam penyelidikan dan pemeriksaan.
"Kami telah menerima pelaporan dan berlanjut dilakukan pemeriksaan. Yang kami periksa yaitu terduga korban dan satu orang perempuan yang merupakan teman terduga korban," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan serta keterangan yang didapat, terduga korban mengaku telah disetubuhi di saat kondisinya tidak sadar karena mabuk minuman alkohol.
"Kami belum bisa menyimpulkan apakah ada pemerkosaan atau tidak. Tetapi dari hasil pemeriksaan, korban mengaku telah terjadi persetubuhan di saat kondisinya tidak sadar karena keadaan mabuk," ungkapnya.
Pihaknya berkomitmen akan terus melakukan penyelidikan terhadap kejadian dugaan kekerasan seksual tersebut. Termasuk, bakal memanggil beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan.
"Kami telah menyiapkan penyelidikan dan penyidikan dan beberapa orang saksi akan kami panggil. Termasuk terduga pelaku akan kami panggil untuk diperiksa," katanya.
Editor: Kastolani Marzuki