Hakim MK Anwar Usman dan Daniel Yusmic Dissenting Opinion soal Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

1 month ago 16

JAKARTA, iNews.id - Dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh menyatakan beda pendapat atau dissenting opinion terkait putusan perkara Nomor 62/PUU-XXI/2024 yang menghapus ambang batas calon presiden atau presidential threshold 20 persen.

"Terhadap putusan terdapat dua hakim yang berpendapat berbeda yaitu Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

Profil 2 Hakim MK Dissenting Opinion soal Hapus Presidential Threshold, Nomor 1 Ipar Jokowi

Baca Juga

Profil 2 Hakim MK Dissenting Opinion soal Hapus Presidential Threshold, Nomor 1 Ipar Jokowi

Suhartoyo menambahkan, dissenting opinion tersebut dianggap dibacakan. Namun, dalam pokoknya kedua hakim menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

"Pada pokoknya, dua hakim tersebut berpendapat bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing, sehingga statusnya Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan pada pokok permohonan," ujarnya.

MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20%, Dua Hakim Dissenting Opinion

Baca Juga

MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20%, Dua Hakim Dissenting Opinion

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2023 tentang syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen. Dengan begitu, pasangan calon presiden dan wakil presiden bisa diusulkan oleh partai politik tanpa harus memiliki kursi di DPR.

Dalam putusannya MK menyebut batas pencalonan presiden 20 persen inkonstitusional dan harus dibatalkan. Ketua MK Suhartoyo  menyatakan bahwa pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai atau gabungan partai politik tidak didasarkan pada presentase jumlah kursi di DPR atau suara sah nasional.

Norma yang diuji oleh para pemohon adalah Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Norma itu menyatakan pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Editor: Aditya Pratama

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |