JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji menolak pengajuan penangguhan penahanan terdakwa Asrul Azis Taba. Mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri ini mengajukan penangguhan dengan alasan kondisi kesehatan.
"Untuk saat ini kami belum bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan saudara," kata Ketua Majelis Hakim, Ni Kadek Susantiani di ruang sidang, Selasa (18/8/2026).
Baca Juga
Eks Menag Yaqut Ngaku Kurang Sehat jelang Bacakan Eksepsi Kasus Kuota Haji
Berdasarkan keterangan dokter yang dilampirkan dalam permohonan penangguhan, Asrul didiagnosis penyakit jantung.
Menurut Hakim, rekomendasi dokter hanya menyatakan terdakwa membutuhkan kontrol rutin.
Baca Juga
Sindir Dakwaan Kasus Kuota Haji, Pengacara Sebut Tak Ada Bukti Yaqut dan Gus Alex Minta Fee
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, di sini disampaikan keadaan umum saudara tampak sakit ringan. Kemudian adapun rekomendasi dokter, anjurannya berupa pengobatan lebih lanjut ke dokter spesialis urologi dan dokter spesialis ortopedi di rumah sakit," ujarnya.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































