Polisi Tangkap 21 Orang Diduga Perusuh Demo Mahasiswa, Bawa Flare hingga Molotov

3 hours ago 2

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya mengamankan 21 orang yang diduga terlibat kericuhan menjelang aksi demo mahasiswa di Jakarta. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa flare hingga benda yang diduga sebagai molotov saat melakukan pengamanan aksi.

Sebanyak 21 orang tersebut diamankan karena diduga membawa barang-barang yang dapat membahayakan peserta aksi, petugas keamanan, maupun masyarakat sekitar. Mereka kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Bundaran HI Dijaga Ketat, 9.242 Personel TNI-Polri Kawal Demo Mahasiswa Hari Ini

Baca Juga

Bundaran HI Dijaga Ketat, 9.242 Personel TNI-Polri Kawal Demo Mahasiswa Hari Ini

Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa langkah pengamanan dilakukan untuk menjaga agar aksi penyampaian aspirasi mahasiswa tetap berjalan aman dan tertib.

Dalam pengamanan berbagai kegiatan penyampaian aspirasi publik, sebanyak 9.242 personel gabungan telah disiapkan. Jumlah tersebut terdiri dari personel Polda Metro Jaya, polres jajaran, TNI, hingga bantuan kendali operasi (BKO) Mabes Polri.

Polisi Siaga jelang Demo BEM UI di Bundaran HI, Blokade Jalan Disiapkan

Baca Juga

Polisi Siaga jelang Demo BEM UI di Bundaran HI, Blokade Jalan Disiapkan

Rinciannya, Polda Metro Jaya menurunkan 5.670 personel, polres jajaran sebanyak 222 personel, TNI sebanyak 1.000 personel, serta BKO Mabes Polri sebanyak 1.850 personel. Aparat gabungan tersebut disiagakan untuk mengamankan jalannya demo mahasiswa sekaligus berbagai aktivitas masyarakat lainnya di wilayah Jakarta.

Polda Metro Jaya juga mengapresiasi mahasiswa yang telah menyampaikan pemberitahuan terkait kegiatan penyampaian aspirasi. Polisi menegaskan kehadiran aparat TNI-Polri bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bertujuan memberikan rasa aman agar aspirasi masyarakat dapat tersampaikan dengan baik.

Polisi Imbau Massa Tak Gelar Demo di Bundaran HI-Sudirman, Ini Alasannya

Baca Juga

Polisi Imbau Massa Tak Gelar Demo di Bundaran HI-Sudirman, Ini Alasannya

Polda Metro Jaya juga kembali mengingatkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak masyarakat yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |