JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menunda sidang pembacaan dakwaan terhadap Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (13/8/2026). Sidang ditunda hingga dua pekan karena Dokter Tifa tidak hadir di ruang sidang.
Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati menetapkan sidang berikutnya digelar pada Kamis, 27 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB. Hakim juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali memanggil Dokter Tifa untuk hadir dalam persidangan.
Baca Juga
Jokowi Soroti Praperadilan Tifa: Kalau Yakin 100 Persen Palsu, Buktikan!
"Saya belum menetapkan kalau wajib lapor kembali. Jadi dipanggil terlebih dahulu untuk persidangan hari Kamis tanggal 27 Agustus 2026 pukul 09.00 gitu ya. Sidang selesai ditutup," ujar Christina dalam persidangan, Kamis (13/8/2026).
Baca Juga
Dokter Tifa Ungkap Alasan Ajukan Praperadilan: Bukan Terdakwa Lagi, kok Dipanggil Sidang?
Dalam persidangan, Dokter Tifa tidak hadir dan hanya diwakili tim kuasa hukumnya. Hakim kemudian mempertanyakan ketidakhadiran terdakwa kepada JPU.
JPU menjelaskan pihaknya telah melakukan pemanggilan secara patut. Jaksa juga menyebut salinan surat dakwaan dan surat pelimpahan perkara telah diberikan kepada Dokter Tifa pada Kamis, 30 Juli 2026.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































