JAKARTA, iNews.id - Harga bahan bakar pesawat atau avtur kembali melonjak. Kondisi ini mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan batas maksimal fuel surcharge (FS) untuk penerbangan niaga berjadwal dalam negeri dari 30 persen menjadi 40 persen dari tarif batas atas (TBA).
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub mencatat rata-rata harga avtur nasional per 1 September 2026 mencapai Rp23.315 per liter. Angka tersebut meningkat sekitar 6,5 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Baca Juga
AS Tabuh Genderang Perang Ekonomi, Iran: Tak Setetes pun Minyak Bisa Keluar Teluk Persia
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa menuturkan, kenaikan harga avtur menjadi dasar pemerintah mengevaluasi besaran fuel surcharge yang dapat diterapkan maskapai.
Dengan penyesuaian tersebut, badan usaha angkutan udara kini diperbolehkan mengenakan FS maksimal 40 persen dari TBA untuk penumpang kelas ekonomi.
Baca Juga
Harga Minyak Dunia Kembali Menguat usai MoU Gencatan Senjata AS-Iran Berakhir
Kebijakan ini membuat harga tiket pesawat berpotensi mengalami kenaikan, terutama jika maskapai menaikkan komponen FS untuk mengimbangi peningkatan biaya bahan bakar.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

















































