JAKARTA, iNews.id - Selebritas Deddy Corbuzier dilantik sebagai staf khusus Menteri Pertahanan Selasa kemarin. Komisi pemberantasan korupsi mengingatkan Deddy wajib membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Anggota tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo menuturkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan. Koordinasi dilakukan untuk mengetahui apakah status staf khusus menhan setara pejabat eselon di Kemhan.
![dari Mentalis hingga Stafsus Menhan Bergelar Doktor](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2025/02/11/deddy_corbuzier_jadi_stafsus_menhan.jpg)
Baca Juga
Riwayat Pendidikan Deddy Corbuzier: dari Mentalis hingga Stafsus Menhan Bergelar Doktor
Jika setara sesuai dengan peraturan Menteri Pertahanan nomor 28 tahun 2019 maka Deddy wajib menyerahkan LHKPN maksimal tiga bulan usai dilantik atau 12 Mei 2025.
Namun jika stafsus menhan tidak setara eselon I, II, dan III , Deddy tetap wajib melaporkan LHKPN berdasarkan peraturan KPK nomor 3 tahun 2024. Hanya saja batas penyampaian LHKPN lebih longgar hingga 1 Juni 2025 atau dua bulan sejak peraturan KPK nomor 3 tahun 2025 berlaku pada 1 April 2025.
Deddy dilantik sebagai staf khusus menhan yang dipimpin langsung Menhan Sjafrie Sjamsoeddin di kantor Kemhan, Jakarta. Deddy yang mengenakan jas hitam dan dasi merah serta mengenakan peci dilantik bersama sejumlah stafsus lainnya.
Sjafrie mengatakan pengangkatan stafsus menhan ini menegaskan pentingnya kolaborasi peran strategis dalam menjaga kedaulatan. Sebelum menjadi stafsus menhan Deddy Corbuzier mendapat pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI Angkatan Darat pada 2022 dari Prabowo Subianto yang saat itu menjabat Menhan.
Editor: Wahyu Triyogo
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow