JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, kembali mengajukan permohonan praperadilan, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hasto mengambil langkah ini setelah permohonan praperadilannya yang pertama, ditolak hakim.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengungkapkan, ada dua permohonan praperadilan yang diajukan Hasto dengan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin kemarin.

Baca Juga
Hasto Kembali Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Ada 2 Permohonan
Permohonan pertama untuk menguji sah atau tidaknya penetapan Hasto sebagai tersangka, kasus dugaan tindak pidana memberi hadiah, atau janji kepada penyelenggara negara, terkait penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024. Perkara ini akan disidangkan oleh Hakim Tunggal Afrizal Hady.
Sementara Permohonan kedua untuk menguji sah atau tidak sahnya penetapan Hasto sebagai tersangka, terkait dugaan tindak pidana obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Perkara ini akan disidangkan Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu.
Djumyanto mengatakan, rangkaian sidang akan dimulai pada 3 Maret 2025 mendatang.
Djumyanto dalam sidang sebelumnya memutuskan tidak menerima praperadilan yang diajukan Hasto, yang mempermasalahkan penetapannya sebagai tersangka, kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Hakim berpendapat, permohonan seharusnya dibuat secara terpisah.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, untuk penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2014, yakni Harun Masiku dan Maria Lestari. Hasto juga diduga merintangi penyidikan.
Editor: Wahyu Triyogo
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow