JAKARTA, iNEWS.ID - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, memastikan langkah hukum yang ditempuh setelah praperadilan Hasto Kristiyanto, tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum selesai.
Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy di Jakarta mengatakan, tidak ada keputusan bahwa substansi permohonan praperadilan yang diajukan Hasto, ditolak. Hal yang perlu diklarifikasi terlebih dahulu, alasan hakim tidak mengabulkan, atau menolak gugatan praperadilan yang telah dilayangkan.

Baca Juga
Praperadilan Ditolak Hakim, Status Tersangka Hasto Kristiyanto Oleh KPK Tetap Sah
Dia menjelaskan, putusan hakim adalah, tidak dapat menerima permohonan praperadilan, karena secara administratif tidak memenuhi syarat. Hal itu dikarenakan ada penggabungan dua sprindik terkait suap dan obstruction of justice.
Menurutnya, sesungguhnya hal ini tidak menjadi masalah, karena objek dan tersangkanya sama. Ronny menilai pertimbangan hakim dalam keputusan belum mengacu pada objek pengujian, yakni objek penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto.
Tim hukum PDIP segera memutuskan apakah akan mengajukan permohonan praperadilan baru, berdasarkan putusan hakim PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya Hakim PN Jakarta Selatan, Djumyamto saat membacakan putusan Kamis kemarin mengatakan, praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi, tidak dapat diterima. Dengan begitu, status tersangka Hasto, dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR 2019-2024, yang menjerat Harun Masiku, sah.
Editor: Wahyu Triyogo
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow