Heboh Jamu Mengandung Alkohol di Rute Mudik, LPPOM Imbau Masyarakat Waspada!

2 days ago 8

JAKARTA, iNews.id - Heboh di media sosial terkait pembagian gratis jamu dengan kadar alkohol lebih dari 10 persen di beberapa titik rute mudik Lebaran. Merespons hal itu, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih produk konsumsi selama perjalanan.

Menurut Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati berdasarkan Fatwa MUI bahwa minuman dengan alkohol minimal 0,5 persen sudah termasuk khamar dan haram dikonsumsi umat Muslim.

Houthi Yaman Tembakkan Rudal ke Israel dan Kapal Induk Nuklir AS

Baca Juga

Houthi Yaman Tembakkan Rudal ke Israel dan Kapal Induk Nuklir AS

“Minuman yang mengandung alkohol/etanol (C2H5OH) minimal 0,5 persen tergolong sebagai khamr. Minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah najis dan haram, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak,” ujar dia dalam keterangan dikutip Jumat (28/3).

Dengan mengacu pada fatwa tersebut, LPPOM menegaskan bahwa jamu atau minuman tradisional lain yang dibagikan di rute mudi tersebut termasuk dalam kategori haram untuk dikonsumsi.

 7 Jasad Ditemukan di Kali Bekasi Positif Konsumsi Alkohol

Baca Juga

Puslabfor Polri: 7 Jasad Ditemukan di Kali Bekasi Positif Konsumsi Alkohol

Terlebih, kata dia, jika jamu dengan kadar alkohol lebih dari 10 persen dikonsumsi oleh pengemudi saat melakukan perjalanan mudik, hal ini sangat berbahaya. Sebab, akan menimbulkan efek mabuk yang dapat membahayakan keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |