JAKARTA, iNews.id - Usai heboh sertifikat pagar laut di Tangerang, Banten, muncul juga sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Laut Surabaya hingga Sidoarjo, Jawa Timur. Bahkan, luasnya mencapai 656,85 hektare.
Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid pihaknya telah melakukan pengecekan. Hasilnya, sertifikat itu memang benar adanya dan terdiri atas tiga kawasan.
Baca Juga
Menteri ATR Cabut Sertifikat Pagar Laut Tangerang: Cacat Prosedur!
"Saya sudah cek di Surabaya, memang ada SHGB sebanyak 3 biji di kawasan di desa namanya Segoro Tambak Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Nah 3 bidang HGB seluas 656,85 hektar, ya sudah untuk pembulatan tambak 657 (hektare), lah, ya," ucap Nusron di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).
Nusron mengungkap bahwa tiga bidang terdiri atas nama PT Surya Intipertama (285,16 hektar), PT Semeru Cemerlang (152,36 hektar), dan PT Surya Intipermata (219,31 hektar). Sertifikat itu diterbitkan pada tahun 1996 dan 1999, dengan rincian SHGB pertama keluar pada 2 Agustus 1996, kedua pada 15 Agustus 1996, dan ketiga pada 26 Oktober 1999.
Baca Juga
Menteri KKP soal Sertifikat Pagar Laut: Sudah Jelas Ilegal!
"HGB (285,16 hektare) ini keluar pada tahun 1996, kemudian yang nomor 2 (seluas 152,36 hektare) juga tanggal 2 Agustus, yang nomor 2 keluar tanggal 15 Agustus 1996. Yang nomor 3 (seluas 219,31 hektare) keluar 26 Oktober tahun 1999," tutur dia.
Dia menilai, HGB itu kemungkinan dikeluarkan karena dahulu kawasan tersebut berbentuk tambak. Dia pun mengaku sudah mencocokkan peta kawasan geografis wilayah tersebut pada tahun 90-an dan sesudahnya. Hasilnya, ada perubahan bentuk geografis yang semula tambak menjadi laut.
Baca Juga
Kisah Polisi di Manggarai NTT, Rela Gadaikan Sertifikat Rumah demi Bangun Sekolah Gratis
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow