JAKARTA, iNews.id - Tarif visa on arrival (VoA) untuk warga negara asing (WNA) di Indonesia akan disesuaikan dari tarif saat ini Rp500 ribu. Direktorat Jenderal Imigrasi menyiapkan tarif baru mulai Rp750 ribu hingga Rp1 juta.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan penyesuaian tarif VoA dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi tarif saat ini serta nilai tukar rupiah yang mengalami perubahan.
Baca Juga
Fasilitas Baru Arab Saudi, Umrah Berkali-kali dalam Setahun Cukup Ajukan Visa 1 Kali
“Jadi range kita nanti insya Allah itu visa on arrival itu di angka Rp750 ribu sampai dengan Rp1 juta,” kata Hendarsam saat Press Briefing di kantornya, Rabu (12/8/2026).
Saat ini, tarif VoA berada di angka Rp500 ribu. Hendarsam menilai tarif tersebut masih relatif murah. Penyesuaian tarif diperkirakan berada pada kisaran Rp250 ribu hingga Rp500 ribu dari tarif awal.
Baca Juga
Menteri PU soal Nama Istri-Anak di Surat Kunker AS: Cuma untuk Urus Visa
Hendarsam menjelaskan terdapat dua besaran tarif dalam skema baru. Perbedaan tarif ditentukan berdasarkan lokasi pengajuan VoA.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































