Handi Risza Idris
Wakil Rektor Universitas Paramadina
INDEPENDENSIBank Indonesia (BI) sering kali disalahpahami sebagai kebebasan untuk berjalan tanpa menyelaraskan diri dengan pemerintah. Padahal, Undang-Undang Bank Indonesia (UU BI) secara tegas mewajibkan BI untuk berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pemerintah.
Baca Juga
Puan: Fit and Proper Test Calon Pimpinan BI Digelar Pekan Depan
Kebijakan moneter tidak dapat berjalan sendirian. Sebagai contoh, pengendalian inflasi memerlukan sinergi dengan kebijakan pangan dan jalur distribusi. Begitu pula dengan stabilitas nilai tukar, yang membutuhkan dukungan dari penguatan ekspor, peningkatan investasi, serta perbaikan neraca pembayaran.
Pertumbuhan ekonomi membutuhkan bauran kebijakan fiskal, investasi, industri, serta reformasi struktural. Oleh karena itu, koordinasi menjadi sebuah keharusan, meskipun koordinasi itu sendiri berbeda dengan subordinasi.
Baca Juga
DPR Terima Surpres Destry Damayanti Jadi Calon Gubernur BI
Koordinasi berarti pemerintah dan bank sentral duduk bersama untuk berbagi informasi dan menyelaraskan kebijakan. Sebaliknya, subordinasi berarti bank sentral kehilangan kemampuan dalam mengambil keputusan berdasarkan mandat dan penilaian profesionalnya.
Dengan demikian, independensi BI bukanlah hambatan bagi pemerintah, melainkan salah satu pagar pengaman bagi stabilitas perekonomian nasional.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































