JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin prinsip kepada Indonesia Clearing House (ICH) sebagai lembaga kliring di pasar derivatif keuangan. Izin prinsip ini merupakan persetujuan kepada ICH untuk berperan sebagai penyelenggara sarana kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi derivatif keuangan.
Izin prinsip tersebut tertuang dalam surat OJK nomor S-131/PM.02/20252025 tertanggal 17 Maret 2025 tentang Persetujuan Prinsip Penyelenggara Infrastruktur Pasar Derivatif Keuangan sebagai Penyelenggara Sarana Kliring, Penjaminan, dan Penyelesaian Transaksi Derivatif Keuangan kepada PT Indonesia Clearing House.

Baca Juga
ICDX Respons Perpindahan Pengawasan Derivatif Keuangan dari Bappebti ke OJK dan BI
Izin prinsip kepada ICH ini merupakan bagian dari proses transisi atas transaksi derivatif keuangan khususnya derivatif keuangan di pasar modal dari Bappebti ke OJK sesuai dengan amanat UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Menurut Direktur Indonesia Clearing House Dijah Pratiwi pemberian izin tersebut membuat perpindahan pengawasan dari sebelumnya di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.

Baca Juga
ICDX Siapkan Langkah Strategis untuk Dukung Upaya Bappebti Perkuat Transaksi Multilateral
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow