Ingat! Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Paling Lambat 29 April atau Kena Denda

1 week ago 10

JEDDAH, iNews.id - Jemaah umrah diminta meninggalkan Arab Saudi paling lambat pada 29 April. Alasannya, Kota Makkah akan disterilkan menjelang musim haji.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menetapkan 29 April sebagai hari terakhir bagi jemaah umrah luar negeri untuk meninggalkan Arab Saudi. Otoritas akan memulai persiapan haji pada tanggal tersebut bertepatan dengan 1 Dzulqodah.

Ini Tuntutan Masa Demonstran Amerika, Banyak Kebijakan Partai Republik Diprotes

Baca Juga

Ini Tuntutan Masa Demonstran Amerika, Banyak Kebijakan Partai Republik Diprotes

Selain itu kementerian juga menetapkan tanggal 15 Syawal yang bertepatan dengan 13 April sebagai hari terakhir masuknya jemaah umrah ke Arab Saudi. Jika jemaah memasuki Saudi di atas tanggal dan melaksanakan umrah maka dianggap sebagai pelanggaran dan akan dikenakan sanksi hukum. 

Oleh karena itu, Kementerian Haji dan Umrah mengimbau individu maupun perusahaan serta lembaga layanan umrah untuk mematuhi peraturan serta petunjuk jadwal jemaah. Dengan demikian mereka bisa melaksanakan umrah sesuai waktu yang ditentukan.

Jelang Musim Haji, Arab Saudi Peringatkan Jemaah Gunakan Visa Khusus atau Kena Denda

Baca Juga

Jelang Musim Haji, Arab Saudi Peringatkan Jemaah Gunakan Visa Khusus atau Kena Denda

Selain itu perusahaan dan lembaga yang tidak melaporkan jemaahnya yang terlambat atau melewati tanggal tersebut dapat dikenakan denda maksimal sebesar 100.000 riyal serta tindakan hukum lainnya.

Sebelumnya Kementerian Pariwisata Arab Saudi juga memperingatkan, jemaah haji dari luar negeri hanya boleh menggunakan visa khusus, bukan wisata atau lainnya.

Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta Resmi Jadi Pusat Penerbangan Umrah Mulai Hari Ini

Baca Juga

Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta Resmi Jadi Pusat Penerbangan Umrah Mulai Hari Ini

Penggunaan visa selain haji akan menghadapi hukuman berat, bahkan terancam dideportasi.

Denda sebesar 10.000 riyal atau sekitar Rp44 juta akan dikenakan kepada siapa pun, termasuk warga Saudi dan ekspatriat, yang memfasilitasi jemaah haji tak berizin memasuki Kota Makkah. Pelaku pelanggaran berulang akan menghadapi denda sesuai dengan kelipatannya.

Hukuman juga berlaku jika pemegang visa non-haji yang memasuki tempat-tempat suci lain seperti Mina, Arafah, Muzdalifah, Stasiun Kereta Haramain di Rusayfah, serta tempat-tempat lain yang tak terkait langsung dengan ibadah, seperti pusat kendali keamanan dan pos pemeriksaan.

Editor: Anton Suhartono

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |