JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan tidak menerima permohonan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim menilai Hasto menggabungkan dua persoalan dalam satu berkas praperadilan.
"Jika mendasarkan dalil permohonan pemohon maupun dalil bantahan termohon, bahwa perkara yang sudah inkrah adalah perkara suap atas nama Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina. Sedangkan tak ada perkara perintangan penyidikan yang sudah inkrah sebelumnya," ujar hakim Djuyamto di persidangan, Kamis (13/2/2025).
![Praperadilan Hasto Tidak Diterima, Status Tersangka KPK Sah](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/12/26/hasto_tersangka_kpk.jpg)
Baca Juga
Breaking News: Praperadilan Hasto Tidak Diterima, Status Tersangka KPK Sah
Menurutnya, Hasto dalam permohonan mempermasalahkan tentang dua hal, yakni kasus dugaan suap dan dugaan kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Hasto menilai penetapan tersangka tidak didukung alat bukti permulaan yang cukup.
"Apalagi, lazimnya pembuktian terhadap dugaan dua tindak pidana yang berbeda, tentu menggunakan alat bukti yang berbeda pula, maka konsekuensinya tak menutup kemungkinan terhadap alat bukti yang digunakan pada masing-masing dugaan tindak pidana berbeda," tuturnya.
![Panas! Pengacara Hasto Adu Mulut dengan KPK, Hakim sampai Menegur](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2025/02/11/suasana_sidang_praperadilan_hasto_kristiyanto.jpg)
Baca Juga
Panas! Pengacara Hasto Adu Mulut dengan KPK, Hakim sampai Menegur
Djuyamto menilai, hal itu berpotensi memengaruhi hasil penilaian hakim atas keabsahan alat bukti permulaan yang digunakan untuk penetapan tersangka pada kedua perkara tersebut.
"Sehingga, pada akhirnya menyulitkan hakim dalam pertimbangan juga amar putusan praperadilan. Padahal, sebagaimana ketentuan pasal 2 butir 4 peraturan Mahkamah Agung (MA) RI nomor 4 tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Praperadilan, bahwa praperadilan tentang sah tidaknya penetapan tersangka dilakukan dengan pemeriksaan singkat," kata dia.
![Sidang Praperadilan Hasto, Eks Anggota Bawaslu Cerita Merasa Terintimidasi KPK](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2025/02/07/mantan_anggota_bawaslu_agustiani_tio_fridelina.jpg)
Baca Juga