JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto menetapkan upah minimum 2025 naik sebesar 6,5 persen. Pengumuman disampaikan Prabowo di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Dia mengatakan, penetapan upah minimum bertujuan meningkatkan daya beli pekerja. Akan tetapi, besaran kenaikan yang ditentukan juga mempertimbangkan daya saing usaha.
Baca Juga
Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, Prabowo: Tetap Memperhatikan Daya Saing Usaha
“Untuk itu penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha,” ujar Prabowo.
Dia mengatakan, upah minimum merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja, khususnya yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
Baca Juga
Breaking News! Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minimum Nasional 6,5 Persen
Dia pun mengungkapkan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Akan tetapi usai dilakukan serangkaian pembahasan dan pertemuan dengan pimpinan serikat buruh, maka pemerintah menetapkan kenaikan sebesar 6,5 persen.
Baca Juga
Kemnaker Ubah Formula Upah Minimum 2025 usai Putusan MK soal UU Cipta Kerja
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow