JAKARTA, iNews.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) merevisi aturan ambang batas trading halt. Nantinya, pemberhentian perdagangan sementara dihentikan jika indeks harga saham gabungan (IHSG) turun lebih dari 8 persen.
Aturan ini berlaku mulai hari ini, Selasa (8/4/2025). Sebelumnya, trading halt dilakukan jika penurunan lebih dari 5 persen.

Baca Juga
Skema TBB Efektif Kurangi Antrean Kendaraan, ASDP Klaim Arus Balik Lebaran 2025 Lancar
Dalam Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025 Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, berikut ketentuan trading halt terbaru:
Dalam hal terjadi penurunan IHSG dalam 1 Hari Bursa yang sama, Bursa melakukan tindakan sebagai berikut:

Baca Juga
Apa Itu Trading Halt? Fenomena Pasar yang Bisa Mengubah Arah Investasimu!
1. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8 persen.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow