Ini Rincian Aturan Ambang Batas Trading Halt BEI Terbaru

1 week ago 13

JAKARTA, iNews.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) merevisi aturan ambang batas trading halt. Nantinya, pemberhentian perdagangan sementara dihentikan jika indeks harga saham gabungan (IHSG) turun lebih dari 8 persen.

Aturan ini berlaku mulai hari ini, Selasa (8/4/2025). Sebelumnya, trading halt dilakukan jika penurunan lebih dari 5 persen.

Skema TBB Efektif Kurangi Antrean Kendaraan, ASDP Klaim Arus Balik Lebaran 2025 Lancar

Baca Juga

Skema TBB Efektif Kurangi Antrean Kendaraan, ASDP Klaim Arus Balik Lebaran 2025 Lancar

Dalam Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025 Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, berikut ketentuan trading halt terbaru:

Dalam hal terjadi penurunan IHSG dalam 1 Hari Bursa yang sama, Bursa melakukan tindakan sebagai berikut:

Apa Itu Trading Halt? Fenomena Pasar yang Bisa Mengubah Arah Investasimu!

Baca Juga

Apa Itu Trading Halt? Fenomena Pasar yang Bisa Mengubah Arah Investasimu!

1. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8 persen.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |