JAKARTA, iNews.id - Institut Teknologi Bandung (ITB) memastikan akan memberikan pembinaan kepada mahasiswinya dari Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) berinisial SSS usai penahanannya ditangguhkan kepolisian. SSS merupakan mahasiswi ITB yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka usai mengunggah meme bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
“ITB mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Wakil Ketua DPR RI, serta Ketua Komisi III DPR RI. Terima kasih juga kami sampaikan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi dan Saintek, Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), Tim Pengacara, Keluarga Mahasiswa ITB (KM ITB), para Alumni ITB, rekan-rekan media, serta masyarakat luas yang turut mengawal proses ini,” ujar Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arief dalam keterangannya dikutip, Senin (12/5/2025).

Baca Juga
Pakar Ini Ungkap Banyak Kejutan Pakistan yang Mengecoh Militer India
Nurlaela menambahkan, mahasiswi SSS telah mendapatkan penangguhan penahanan oleh kepolisian, dan ITB akan melanjutkan proses pembinaan akademik dan karakter terhadap yang bersangkutan.
“ITB berkomitmen untuk mendidik, mendampingi dan membina mahasiswi tersebut untuk dapat menjadi pribadi dewasa yang bertanggung jawab, menjunjung tinggi adab dan etika dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi, dengan dilandasi nilai-nilai kebangsaan,” katanya.
Lebih lanjut, sebagai bagian dari upaya edukatif, Nurlaela menuturkan, ITB akan memperkuat literasi digital, literasi hukum dan etika berkomunikasi di berbagai media, termasuk dengan penyelenggaraan diskusi terbuka, kuliah umum, dan program pembinaan yang melibatkan teman sebaya, pakar dan dosen.
Hal ini diharapkan dapat memperkaya wawasan mahasiswa tentang kebebasan yang konstruktif dalam era digital.
“ITB mendorong seluruh civitas akademika untuk menjadikan peristiwa ini sebagai refleksi bersama, bahwa kebebasan berekspresi adalah hak setiap warga negara, namun harus dijalankan dengan tanggung jawab, pemahaman hukum, serta penghormatan terhadap hak dan martabat orang lain,” tuturnya.