SURABAYA, iNews.id – Pengusaha Ivan Sugianto, terdakwa kasus perundungan siswa SMK Gloria 2 Surabaya, divonis 10 bulan penjara. Ivan juga dihukum denda sebesar Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa Ivan Sugiamto terbukti sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 9 bulan dan denda Rp5 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 1 bulan,” kata ketua majelis hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (27/3/2025).

Baca Juga
Ratusan Siswa SMK 10 Medan Segel Sekolah hingga Blokade Jalan gegara Tak Bisa Ikut SNBP
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan perbuatan Ivan telah melanggar Pasal 80 ayat (1) Juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur salah satu kekerasan terhadap anak.
Perbuatan terdakwa yang dalam kondisi marah dan membentak itu dikategorikan sebagai bentuk kekerasan verbal, yang masuk dalam kategori kekerasan psikis terhadap korban. “Terdakwa yang sempat mendorong orang tua korban mengakibatkan psikis anak di saat orang tuanya terancam,” kata Abu Achmad Sidqi Amsya.

Baca Juga
Terekam CCTV! Siswa SMK di Sampang Jadi Korban Gendam di Sekolah, Motor Raib
Menanggapi vonis itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyatakan pikir-pikir. Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang meminta terdakwa divonis 10 bulan penjara. Sedangkan Penasihat Hukum terdakwa Ivan, Billy Handiwiyanto juga mengatakan masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding. “Kami akan diskusikan dengan keluarga (terdakwa) dahulu. Jadi sementara masih pikir-pikir dulu,” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki