JAKARTA, iNews.id - Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip bersama tiga orang lainnya ditetapkan tersangka kasus pagar laut Tangerang. Mereka diduga terlibat pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut tersebut.
Keempat tersangka adalah Arsin selaku Kades Kohod, UK sebagai Sekdes Kohod, SP selaku penerima kuasa dan CE sebagai penerima kuasa.

Baca Juga
Breaking News, Kades Kohod Arsin Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang
Polri menetapkan keempatnya sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah perairan Tangerang. Pemalsuan dilakukan dengan mencatut identitas milik warga Desa Kohod.

Baca Juga
Kades Kohod Muncul ke Publik usai Heboh Pagar Laut Tangerang: Saya Minta Maaf
"Empat tersangka ini kaitannya dengan seperti kemarin saya sampaikan, bahwa itu adalah masalah terkait masalah pemalsuan surat, dokumen untuk permohonan hak atas tanah," kata Dirtipidum Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2025).
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow