JAKARTA, iNews.id - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Rohidin mengaku bertanggung jawab dalam kasus ini.
"Terkait dengan proses hukum saya sebagai cagub akan berjalan sesuai dengan aturan, dan saya juga akan bertanggung jawab dengan proses hukum ini, dan dengan sangat kooperatif dengan pihak KPK," kata Rohidin saat digiring ke mobil tahanan KPK, Minggu (24/11/2024) malam.
Baca Juga
Rohidin Mersyah Tersangka, Kemendagri Tunjuk Wagub Rosjonsyah jadi Plt Gubernur Bengkulu
Rohidin juga meminta masyarakat Bengkulu tetap menjaga kondusifitas serta pergi ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos.
Baca Juga
DPR Akui Modus Gubernur Bengkulu Rohidin Peras Pejabat Sering Terjadi
“Saya minta kepada masyarakat Bengkulu harap tenang, jaga kondusifitas, jangan melakukan tindakan-tindakan yang tidak diinginkan apalagi berlaku anarkis," ujar dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan kronologi perkara yang menyeret nama Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Pada Juli 2024, Rohidin menyampaikan bahwa dirinya membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu 2024.