LAMPUNG, iNews.id - Kopral Dua (Kopda) Basarsyah penembak tunggal tiga polisi hingga tewas di Way Kanan Lampung telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Kopda Basar dilakukan oleh Tim Investigasi Gabungan TNI Polri usai melakukan pemeriksaan saksi, olah TKP serta forensik dan uji balistik. Sementara atasannya Peltu Lubis juga ditetapkan sebagai tersangka judi sabung ayam.

Baca Juga
Tampang Wajah Dingin Kopda Basarsyah, Oknum TNI Pembunuh 3 Polisi di Lampung
"Kedua pelaku saat ini sudah ditetapkan tersangka. Keduanya secara resmi ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 Maret 2025," kata Ws Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, Selasa (25/3/2025).
Berdasarkan hasil investigasi bersama tim gabungan, kata dia, Kopda Basarsyah menembak mati 3 anggota Polres Way Kanan tersebut menggunakan senjata api laras panjang menyerupai FNC kaliber 5,56 mm.

Baca Juga
Senpi yang Digunakan Kopda Basarsya Tembak Mati 3 Polisi di Lampung Campuran FNC dan SS1
Mayjen TNI Eka Wijaya Permana menegaskan senjata api yang digunakan oknum TNI AD menembak tiga polisi di Waykanan akan diuji di Pindad.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow