JAKARTA, iNews.id - Mutasi kendaraan sebaiknya segera dilakukan setelah pemilik berpindah domisili ke wilayah berbeda. Menunda proses tersebut dapat membuat sejumlah urusan administrasi kendaraan menjadi lebih rumit, mulai dari pajak hingga proses jual beli.
Kendaraan yang belum dimutasi masih tercatat di wilayah asal. Kondisi ini berpotensi membuat pemilik harus berurusan dengan kantor Samsat di daerah sebelumnya ketika membutuhkan layanan administrasi tertentu.
Baca Juga
Waspada! Kekeringan Jakarta September 2026 Bisa Jadi Surga Nyamuk DBD
Jika jarak antara domisili baru dan wilayah asal cukup jauh, pemilik tentu harus menyiapkan waktu dan biaya tambahan. Sebab itu, mutasi kendaraan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan setelah pindah domisili.
Dilansir dari lamam Suzuki, berikut sejumlah risiko jika mutasi kendaraan tidak segera dilakukan:
Baca Juga
Catat! Pendaftaran MagangHub 2 Angkatan II Dibuka Sampai 8 September 2026, Ini Kuotanya
1. Pengurusan Administrasi Menjadi Lebih Rumit
Kendaraan yang belum dimutasi masih tercatat di wilayah asal sehingga beberapa kebutuhan administrasinya tetap berkaitan dengan daerah tersebut. Kondisi ini dapat menyulitkan pemilik ketika membutuhkan pelayanan kendaraan di kemudian hari.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































