JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyesuaikan tarif sejumlah layanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Penyesuaian tarif dilakukan setelah 14 tahun tidak berubah.
Penyesuaian tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Tarif Retribusi Layanan Kesehatan Milik Daerah yang telah diteken Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Baca Juga
Pramono Ingin Jakarta Jadi Pusat Industri Kopi Nasional, Sebut Budaya Ngopi Makin Masif
Pramono menegaskan kebijakan tersebut tidak akan membebani masyarakat kurang mampu. Warga yang menggunakan jaminan kesehatan BPJS Kesehatan tetap dapat mengakses layanan kesehatan secara gratis di rumah sakit milik Pemprov DKI Jakarta, termasuk bagi penyandang disabilitas dan lansia.
"Prinsipnya yang pertama, siapa pun yang menggunakan BPJS Kesehatan itu gratis. Itu hampir dilayani di semua rumah sakit yang dimiliki oleh Pemda DKI, ada 31, termasuk Puskesmas, pembantu Puskesmas, semuanya gratis," ujar Pramono di Taman Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/9/2026).
Baca Juga
Pramono bakal Evaluasi Tarif LRT Jakarta usai Flat Rp5.000: agar Subsidi Tak Terlalu Berlebihan
Menurut Pramono, penyesuaian tarif ditujukan bagi masyarakat yang tidak menggunakan BPJS Kesehatan. Selama ini, tarif layanan kesehatan milik Pemprov DKI dinilai masih relatif rendah sehingga perlu disesuaikan untuk pengguna layanan non-BPJS.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































