JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jasman Panjaitan mengungkapkan bahwa pengadaan laptop berbasis Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) merupakan proyek gagal.
Adapun, pengadaan yang berujung pada kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) ini menyeret eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim yang telah divonis 10 tahun penjara.
Baca Juga
Eks Ketua BPK Sebut Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Korupsi Laptop: Diakui oleh Auditor
"Kesalahannya yang pertama, ini proyek pengadaan Chromebook itu, itu kan gagal, proyek gagal," kata Jasman dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Vonis 15 Tahun Nadiem, Publik Terbelah' yang disiarkan di iNews, Rabu (8/7/2026).
Dia menambahkan, proyek gagal yang dimaksud adalah laptop tidak bisa digunakan di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T).
Baca Juga
Franka Makarim Soroti Vonis 10 Tahun Nadiem, Singgung Dugaan Penerima Gratifikasi yang Jadi Saksi
"Ya itu nggak bisa digunakan, ini barang ini di daerah Papua sana," tuturnya.
Baca Juga
Nadiem Makarim Serahkan Memori Banding Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Soroti Pertimbangan Hakim
Menurutnya, hal ini yang menjadi dasar jaksa melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tersebut hingga dilimpahkan ke pengadilan.


















































