RIYADH, iNews.id - Pemerintah Arab Saudi mengingatkan kembali jemaah haji dari luar negeri hanya boleh menggunakan visa khusus, bukan wisata atau lainnya. Penegasan ini disampaikan menjelang dimulainya musim haji 2025 dalam 2 bulan mendatang.
Kementerian Pariwisata Arab Saudi, seperti dikutip dari Gulf News, Senin (7/4/2025), menegaskan penggunaan visa selain haji akan menghadapi hukuman berat. Bahkan terancam dideportasi.

Baca Juga
Penampakan Demo Besar di Amerika Serikat Menentang Trump, Diikuti 250.000 Orang
Denda sebesar 10.000 riyal atau sekitar Rp44 juta akan dikenakan kepada siapa pun, termasuk warga Saudi dan ekspatriat, yang memfasilitasi jemaah haji tak berizin memasuki Kota Makkah. Pelaku pelanggaran berulang akan menghadapi denda sesuai dengan kelipatannya.
Hukuman juga berlaku jika pemegang visa non-haji yang memasuki tempat-tempat suci lain seperti Mina, Arafah, Muzdalifah, Stasiun Kereta Haramain di Rusayfah, serta tempat-tempat lain yang tak terkait langsung dengan ibadah, seperti pusat kendali keamanan dan pos pemeriksaan.

Baca Juga
Menag Lobi Arab Saudi, Minta Tambah Kuota Petugas Haji 2025
Menurut kementerian, langkah-langkah ini diterapkan bagian dari upaya keamanan serta memastikan seluruh jemaah mematuhi peraturan.
Jemaah diimbau mematuhi semua aturan demi keselamatan dan kenyamanan agar peristiwa seperti tahun lalu, banyaknya jemaah yang meninggal karena kepanasan, tidak terulang kembali. Sebagian besar jemaah yang meninggal adalah warga asing yang tak menggunakan visa khusus, sehingga mereka tak bisa mengakses tempat-tempat tertentu untuk mendapatkan fasilitas, termasuk minum dan pendingin ruangan.

Baca Juga
72 Persen Kuota Haji Reguler 2025 Telah Terisi, Sisa 1 Pekan Pelunasan
Kementerian juga menghimbau pemegang visa kunjungan untuk menghormati ketentuan masuk serta mencermati peraturan dan mematuhinya untuk menghindari denda.
Editor: Anton Suhartono