Jemaah Haji Indonesia Divonis Bebas di Arab Saudi, Tak Terlibat Kasus Visa Ziarah

5 days ago 12

JAKARTA, iNews.id - Jemaah haji Indonesia asal Bandar Lampung, Elang Suryana Mahrom, divonis bebas pengadilan Arab Saudi. Dia dinyatakan tidak bersalah dalam kasus penyalahgunaan visa ziarah.

Elang Suryana kini sudah bebas dan diizinkan kembali ke Tanah Air.

Kapal Selam Sindbad Bawa 45 Turis Tenggelam di Lepas Pantai Mesir, 6 Tewas, Ini Penampakannya

Baca Juga

Kapal Selam Sindbad Bawa 45 Turis Tenggelam di Lepas Pantai Mesir, 6 Tewas, Ini Penampakannya

Elang sebelumnya tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 36 Embarkasi Jakarta-Pondok Gede (JKG36) pada operasional haji 1445 H/2024. Oleh otoritas Saudi, Elang diduga ikut berperan dalam kasus penggunaan visa ziarah untuk berangkat ibadah haji.

Konsul Haji pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Nasrullah Jasam mengatakan, pihak KJRI ikut memantau dan mengawal kasus hukum yang menimpa jemaah haji Indonesia.

Menag Lobi Arab Saudi, Minta Tambah Kuota Petugas Haji 2025

Baca Juga

Menag Lobi Arab Saudi, Minta Tambah Kuota Petugas Haji 2025

“Setelah melalui proses pengadilan, awalnya yang bersangkutan divonis setahun. Kemudian dilakukan proses banding sampai pada tingkat kasasi. Alhamdulullah menang dan Erlang Suryana dinyatakan tidak bersalah,” kata Nasrullah dalam keterangan Kemenag, Jumat (28/3/2025).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |