PADANG, iNews.id - Jemaah Tarekat Naqsabandiyah di Sumatera Barat telah menetapkan Lebaran Idul Fitri 1446 H jatuh pada Sabtu (29/3/2025) besok. Keputusan ini setelah mereka menggenapkan puasa selama 30 hari yang terhitung dimulai saat awal puasa tanggal 27 April atau lebih cepat dari umat Islam lainnya.
Imam Surau Baru Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh Zahar mengatakan, keputusan penetapan Hari Raya Idul Fitri 2025 ini atas kesepakatan dan musyawarah para ulama Naqsabandiyah.

Baca Juga
Jokowi Akan Lebaran dan Salat Idul Fitri di Solo, Tak Gelar Open House
“Keputusan ini diambil berdasarkan metode hisab, rukyah, dalil, ijma dan qiyas yang telah disepakati bersama,” ujarnya, Jumat (28/3/2025).
Menurutnya, jemaah Tarekat Naqsabandiyah akan menggelar Salat Idul Fitri yang dipusatkan di Surau Baru, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh. Lokasi ini merupakan pusat kegiatan utama jemaah Tarekat Naqsabandiyah di Kota Padang.

Baca Juga
Catat! Ini Jadwal Operasional MRT Jakarta saat Libur Lebaran 2025
Tarekat Naqsabandiyah selama bulan Ramadan ini memiliki tradisi ritual basuluak. Ritual untuk menuju tahapan-tahapan dalam sebuah ajaran tarekat yang dilakukan dengan cara berkhalwat atau menyepi selama minimal 10 hari atau 20 hari atau 40 hari.
Editor: Donald Karouw