LUWU, iNews.id - Polisi menangkap jenderal bintang dua gadungan dan rekannya yang menipu calon siswa (Casis) Bintara Polri Tahun 2024 di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Dari kedua korban para pelaku meraup keuntungan hingga Rp750 juta.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengaku sebagai pejabat tinggi Polri berpangkat Irjen dan bisa meloloskan casis masuk polisi. Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penipuan terhadap casis Bintara Polri di Mapolres Luwu.

Baca Juga
Casis Polri Ditangkap di Bengkulu, Komplotan Pencurian Motor Lintas Kabupaten
Kapolres Luwu AKBP Arisandi mengatakan, pihaknya telah menangani kasus penipuan yang melibatkan dua tersangka masing-masing berinisial HA dan MR. Modus mereka menjanjikan kelulusan dalam seleksi penerimaan Bintara Polri melalui pembayaran sejumlah uang.
"Kami mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengaku dan menjanjikan bisa meluluskan seseorang menjadi anggota Polri dengan pembayaran sejumlah uang,” ujarnya didampingi Kasat Reskrim AKP Jody Dharma, Kasi Humas Iptu Yakobus Rimpung serta Kanit I Pidum Ipda Muhammad Hasrul, Rabu (16/4/2025).

Baca Juga
Pilu! Ibunda Iwan Eks Casis Bintara TNI AL Meninggal, Sakit sejak Tahu Anaknya Dibunuh
Menurutnya ekspose kasus ini untuk memberikan peringatan kepada masyarakat. Apalagi saat ini sedang berlangsung penerimaan terpadu anggota Polri.
Dari hasil penyidikan, modus yang digunakan pelaku dengan mengaku memiliki koneksi langsung ke pejabat tinggi Polri. Bahkan salah satu tersangka berpura-pura sebagai perwira tinggi Polri berpangkat Irjen.

Baca Juga
Viral Real Madrid Jadi Casis Tamtama Polres Baubau
Mereka pun meyakinkan para korban, orang tua dari calon siswa Polri, bahwa anak mereka akan dijamin lulus seleksi jika membayar mahar sebesar Rp300 juta hingga Rp400 juta.
"Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp750 juta," katanya.

Baca Juga
Anaknya Dibunuh, Keluarga Eks Casis Bintara Juga Ditipu Oknum Pomal Lanal Nias Hampir Rp242 Juta
Editor: Donald Karouw