JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita motor milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Namun, motor tersebut belum dipindahkan KPK ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan).
"Posisi kendaraan yang dilakukan penyitaan masih dipinjam pakaikan kepada yang bersangkutan. Jadi belum ada pergeseran ke Rubasan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (16/4/2025).

Baca Juga
7 Fakta Mohammed bin Salman, Salah Satunya Peran Sentral dalam Diplomasi Global
Namun, Tessa belum mengungkapkan alasan kenapa motor tersebut belum dipindahkan ke Rupbasan.

Baca Juga
Farhat Abbas Nilai Kisruh Lisa Mariana untuk Habisi Karier Ridwan Kamil: Berani Banget
Tessa hanya menyebut merek motor Ridwan Kamil yang disita itu adalah Royal Enfield.
Sebelumnya diberitakan, KPK menyita kendaraan milik mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Penyitaan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten atau Bank BJB.
"Ada kendaraan dan yang lainnya (yang disita)," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (11/4/2025).
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow