News Megapolitan Detail Berita

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap juru parkir (jukir) liar yang mematok harga Rp60.000 di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Tarif itu dibebankan kepada pengunjung yang mengendarai kendaraan roda empat.
"Sudah diamankan. Benar demikian tarif (Rp60.000) yang dipatok," Kapolsek Tanah Abang Kompol Haris Akhmat Basuki saat dikonfirmasi, Rabu (16/4/2025).
Dia menuturkan terdapat empat jukir liar yang ditangkap. Seluruh pelaku pun mengakui perbuatannya.

Baca Juga
5 Fakta Arab Saudi Mediasi Perundingan Amerika Serikat dan Rusia untuk Akhiri Perang Ukraina
"Total sekitar 4 orang," ucapnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang Kompol Martua Malau menyampaikan seluruh pelaku telah dibawa ke dinas sosial (dinsos) setempat.

Baca Juga
Viral Tarif Parkir Liar Rp60.000 di Pasar Tanah Abang, Polisi Bertindak
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Related News
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Bali
- Kepulauan Maluku