JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memastikan guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa mengajar di sekolah swasta mulai tahun 2025. Kepastian ini telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini.
Kini, keputusan ini hanya tinggal dikeluarkan surat resmi dari MenPAN RB.
Baca Juga
Kabar Baik, Prabowo Naikkan Gaji Guru Honorer Rp2 Juta, Guru PNS 1 Kali Gaji Pokok
“Nah itu sudah disetujui oleh MenPAN. Jadi guru swasta yang lolos PPPK itu dapat mengajar di swasta. Sudah sesuai MenPAN tinggal tunggu suratnya,” kata Mu’ti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Abdul Mu’ti mengatakan putusan ini merupakan kabar baik untuk guru, apalagi pada 25 November kemarin telah diperingati sebagai Hari Guru. Bahkan, kini sebanyak 100.000 lebih guru swasta telah berstatus PPPK.
Baca Juga
Prabowo akan Hadiri Puncak Peringatan Hari Guru Nasional di Velodrome Rawamangun Kamis 28 November
“Sekarang ini ada lebih dari 100 ribu guru swasta yang sudah PPPK dan dia memang ya belum seluruhnya bisa didistribusi ya karena itu sesuai pembicaraan kami dengan MenPAN, guru PPPK itu bisa mengajar di swasta,” ujar Mu’ti.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow