JAKARTA, iNews.id - Kepala Desa (Kades) Segarajaya Abdul Rosyid diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Kamis (20/2/2025). Dia mengklaim tidak terlibat dalam pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Bekasi.
"Iya (tidak terlibat)," kata Abdul Rosyid sebelum diperiksa.

Baca Juga
Polri Ungkap Modus Berbeda di Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang dan Bekasi
Dia mengaku tidak mengetahui perihal kasus itu. Terlebih, pemagaran di perairan Bekasi terjadi sebelum dirinya dilantik sebagai kades.
"Saya selaku kepala desa, kepala desa baru saya dilantik 14 Agustus 2023. Jadi adanya dugaan pemalsuan ini saya kurang tau, tiba-tiba ini adanya dugaan seperti ini," katanya.

Baca Juga
Pagar Laut Bekasi Dibongkar Imbas Tak Berizin, KKP: PT TRPN Siap Dikenakan sanksi
Sementara itu, kuasa hukum Abdul Rosyid, Rahman Permana mengatakan pihaknya turut membawa sejumlah dokumen dalam pemeriksaan hari ini.
Meskipun tak memerinci dokumen yang dibawa, Rahman berharap dokumen tersebut dapat membantu penyidik mengungkap dugaan pemalsuan SHM Pagar Laut Bekasi.

Baca Juga
Momen 3 Ekskavator Bongkar Pagar Laut di Bekasi
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow