Kadin Ungkap 5 Kebijakan yang Disorot AS, Alasan Penerapan Tarif Trump?

6 days ago 10

JAKARTA, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyoroti lima kebijakan pemerintah Indonesia yang disebut telah merugikan negaranya. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai, kelima kebijakan ini sebaiknya diperiksa kembali.

Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie menuturkan, kelima kebijakan ini perlu diperiksa kembali untuk memastikan kebenarannya. Misalnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 yang memuat sejumlah perubahan tarif barang masuk.

3,87 Juta Tiket Kereta Terjual Habis Jelang Puncak Arus Balik Lebaran

Baca Juga

3,87 Juta Tiket Kereta Terjual Habis Jelang Puncak Arus Balik Lebaran

Lalu, kebijakan kedua yang perlu dikaji kembali adalah kebijakan yang memungkinkan proses penilaian pajak dilakukan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Kebijakan tersebut, kata Anindya, telah menimbulkan kekhawatiran tersendiri.

"Kekhawatiran meliputi proses audit yang tidak transparan dan rumit, denda yang besar untuk kesalahan administratif, mekanisme sengketa yang panjang, dan kurangnya preseden hukum di pengadilan pajak," ucap Anindya, Jumat (4/4/2025).

Waduh! Tarif Trump Bisa Bikin Nilai Ekspor Indonesia Turun Drastis

Baca Juga

Waduh! Tarif Trump Bisa Bikin Nilai Ekspor Indonesia Turun Drastis

Selain itu, kebijakan yang perlu dicermati kembali adalah PMK Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22. Salah satu aturan yang disoroti mengenai penambahan jumlah barang impor yang dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 22

"Para pengusaha AS khawatir proses klaim pengembalian lebih bayar PPh yang dibayar di muka dapat memakan waktu bertahun-tahun," tuturnya.

 Saham Perusahaan Teknologi Rontok, Terparah Apple

Baca Juga

Ngerinya Dampak Tarif Trump: Saham Perusahaan Teknologi Rontok, Terparah Apple

Lalu, kebijakan cukai minuman beralkohol impor yang lebih tinggi daripada domestik. Minuman beralkohol buatan luar negeri dengan kadar 5 persen dan 20 persen dikenai cukai 24 persen lebih tinggi daripada buatan lokal. Ini juga terjadi pada cukai minuman beralkohol impor dengan kadar 20 persen dan 55 persen, yang dikenakan cukai 52 persen lebih tinggi.

Kebijakan lainnya adalah perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas. Menurut AS, perluasan lisensi impor untuk lima komoditas di antaranya gula, beras, daging, ikan, dan garam.

Kenapa Trump Terapkan Tarif 32 Persen untuk Indonesia? Begini Penjelasan Kadin

Baca Juga

Kenapa Trump Terapkan Tarif 32 Persen untuk Indonesia? Begini Penjelasan Kadin

"Dalam perkembangannya, aturan ini memuat 19 produk lain yang memerlukan lisensi impor dengan asesmen pemerintah Indonesia. Pada awal 2025, kebijakan diperluas dan memasukkan bawang putih, dan pemerintah akan memasukkan apel, anggur, dan jeruk di daftar pada 2026," ucap Anindya.

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |