JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan Polri telah menetapkan 138 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.
Penetapan tersangka ini berasal dari 200 laporan polisi yang ditangani Bareskrim Polri maupun polda jajaran. Dari jumlah tersebut, 119 orang diduga melakukan pembakaran secara sengaja, sedangkan 19 lainnya diduga lalai.
Baca Juga
Menko Polkam Ingatkan Puncak El Nino Belum Tiba, Karhutla Bisa Meningkat
“Kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian,” kata Sigit seusai rapat koordinasi lintas sektoral di Graha Marinir Panti Perwira, Kwitang, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).
“Ada 119 sengaja dan 19 lalai. Dan jumlah ini kemungkinan masih bisa bertambah,” tuturnya.
Baca Juga
Karhutla Jalur Pendakian Gunung Bulu Saukang, 3 Pendaki Sesak Napas Dikepung Asap
Sigit menambahkan, pihaknya juga tengah mengusut dugaan keterlibatan delapan korporasi dalam kasus karhutla. Penanganan tersebut dilakukan dengan berkoordinasi bersama Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH).
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

















































