ROKAN HULU, iNews.id - Polisi menetapkan seorang pria berinisial JP sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seluas sekitar 4 hektare di Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Selain diduga membuka lahan dengan cara membakar, JP juga menguasai dan menggunakan kawasan hutan secara tidak sah.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah petugas menerima informasi adanya titik api di wilayah Desa Pemandang.
Baca Juga
Polda Sumsel Kerahkan 1.000 Personel Padamkan Karhutla di Muara Enim, Pakai Formula X-Fire
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan api membakar kayu-kayu bekas tebangan di lereng perbukitan. Berdasarkan pemeriksaan awal, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 4 hektare.
“Di lokasi, anggota menemukan sebuah pondok yang diduga berkaitan dengan aktivitas di lahan tersebut. Di sekitar pondok juga ditemukan dua unit chainsaw yang kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan,” kata AKBP Emil, Sabtu (5/9/2026).
Baca Juga
Karhutla Masih Dominasi Bencana, Riau Paling Luas Capai 18.882 Hektare
Penyelidikan kemudian mengarah kepada JP yang diduga menguasai lahan tersebut. Pada Jumat (4/9/2026), JP mendatangi Polres Rokan Hulu untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

















































