Kasus Dugaan Pemukulan, Kapolsek Tayu: Kita Utamakan Restorative Justice

2 weeks ago 17

Pati, infojateng.id – Seorang warga Desa Pondowan, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati WD mendatangi Mapolsek Tayu, Selasa (25/2/2025).

Ia bersama kakaknya mendatangi Polsek dalam rangka proses mediasi dengan terduga pelaku sekaligus menanyakan perkembangan laporan kasus dugaan pemukulan yang ia alami November tahun lalu.

WD menyebut, kasus dugaan pemukulan kepadanya terjadi pada 6 November 2024 sekitar pukul 22.00 WIB. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Pondowan, Tayu.

Ia menceritakan, awalnya ingin membeli rokok ke warung dengan mengendarai motor. Saat melintasi rumah terduga pelaku, rantai motornya putus dan berhenti.

“Saat itu,  dia (terduga pelaku, Red) menghampiri saya dan bilang kalau saya menantang. Tiba-tiba kepala bagian belakang saya dipukul. Setelah itu, seingat saya ada warga yang menghentikan peristiwa itu berlarut,” urainya.

Lebih lanjut kakak WD, Arina menjelaskan, setelah peristiwa itu langsung melakukan visum dan membuat laporan ke Polres Pati. Kemudian, karena setelah pemukulan ia merasa kepalanya pusing, WD juga sempat mendapat perawatan selama sehari di RSUD RAA Soewondo.

“Karena saya di Pati, jadi saya lapor ke Polres. Malam itu juga langsung visum dan membuat laporan ke Polres. Paginya adek saya merasa kepalanya pusing. Karena takut terjadi sesuatu yang buruk, akhirnya adek saya sempat menjalani rawat inap di RSUD Soewondo. Saya juga menanyakan, laporan kan sudah sejak awal November 2024, ini kasusnya sampai mana,” urainya.

Ditemui seusai mediasi yang difasilitasi Polsek Tayu, terlapor atau terduga pelaku pemukulan F bersama keluarga yang mendampingi tidak ingin memberikan pernyataan kepada media.

Di sisi lain, Sekretaris Desa Pondowan Suaanto yang ikut memediasi antara keduabelah pihak mengungkapkan, mediasi berjalan cukup alot dan belum menemui kesepahaman. Di sisi lain, ia berharap agar kasus ini bisa selesai secara kekeluargaan.

“Kami dari pihak desa berharap agar kedua belah pihak meyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Saat ini tengah mediasi. Ini juga upaya dari pemerintah desa bersama polsek Tayu agar kasus bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Susanto memaparkan, mediasi yang berlangsung belum menemui titik temu. Salah satu pihak menginginkan agar bisa berembug dengan keluarganya.

Ia berharap agar adanya kasus ini bisa menjadi instrospeksi bagi kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor. Pihaknya juga beraharap agar kasus ini tidak memicu atau merambat ke masyarakat lain, khususnya warga Desa Pondowan.

“Kami berharap agar kasus ini segera clear dan mendapat solusi terbaik, yakni selesai secara damai dan kekeluargaan,” harapnya.

Sementara itu, Kapolsek Tayu AKP Aris Priatianto menjelaskan, dugaan kasus pemukulan di Desa Pondowan statusnya masih dalam penyelidikan. Pihaknya mengundang sejumlah pihak terkait dalam menyelidiki kasus ini, baik dari pihak pelapor maupun terlapor.

“Kami harus meminta keterangan semua pihak. Baik dari pihak terlapor maupun pelapor. Jadi memang butuh waktu. Jadi Tidak bisa serta merta, kami juga memberi waktu baik dari pelapor dan terlapor untuk merenungi apa yang sudah dilakukan. Sehingga persoalan bisa disikapi dengan pikiran terbuka dan mendapat solusi terbaik,” ujarnya.

Terkait dengan proses penyelidikan, pihaknya memastikan bahwa dari pihak pelapor atau korban mendapatkan haknya berupa surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP). Selain itu, jajaran Polsek Tayu juga mengutamakan pendekatan restorative justice dalam menangani kasus ini.

“Ini tadi kan ada mediasi. Ini menjadi bukti bahwa kasus masih jalan. Memang kami mengutamakan penyelesaian kasus melalui pendekatan restirative justice. Memang adanya restorative justice juga mempertimbangkan adanya permintaan dari salah satu pihak. Kami memastikan apabila beberapa kali mediasi tidak menemui titik temu, laporan tetap kami proses, kami gelarkan perkara ini,” tegasnya.

Sebagai informasi restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait. Pengertian restorative justice atau keadilan restoratif ini termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.(yat/redaksi)

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |