JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Rien Wartia Trigina alias Erin Wartia terhadap mantan Asisten Rumah Tangga (ART)-nya, Herawati, kini memasuki babak baru. Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan diketahui telah menaikkan status perkara dari penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik).
Kabar tersebut dikonfirmasi kuasa hukum Herawati, Deolia Yumara. Ia mendatangi Polres Metro Jaksel untuk melakukan koordinasi sekaligus menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Baca Juga
Perubahan Keterangan Eks ART Erin Dinilai Untungkan Herawati, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
"Perkaranya sudah naik ke penyidikan. Dari penyelidikan, naik ke penyidikan. Jadi surat-suratnya sudah ada. Kami dipanggil untuk salah satunya menerima surat SPDP sebagai tembusan kepada pelapor," ujar Deolia Yumara, Selasa (30/6/2026).
Dengan naiknya status perkara tersebut, muncul pertanyaan besar mengenai status hukum Erin Wartia sebagai terlapor.
Baca Juga
Update! Kuasa Hukum Eks ART Erin Serahkan Dokumen LPSK Terkait Dugaan Penganiayaan
Deolia menjelaskan bahwa dalam proses sidik, penyidik biasanya sudah mengantongi bukti dan saksi yang cukup untuk menentukan tersangka.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































