JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sebagai tersangka pencabulan anak. Sejumlah barang bukti terkait perkara itu disita.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT Kombes Patar Silalahi mengatakan, pihaknya menyita satu CD berisi delapan video tindakan asusila pelaku kepada korban.

Baca Juga
Penampakan Kapolres Ngada Pakai Baju Tahanan, Tersangka Kasus Pelecehan Anak
"CD atau compact disk yang berisi video seksual sebanyak 8 video," ujar Patar, dikutip Jumat (14/3/2025).
Selain itu, kata dia, penyidik juga menyita bukti pemesanan hotel, baju dress anak berwarna merah muda, hingga surat visum korban.

Baca Juga
Tampang Eks Kapolres Ngada Tersangka Kasus Pelecehan Anak Pakai Baju Tahanan
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan Fajar diduga terbukti membuat dan menyebarkan konten pornografi anak.
"Perbuatan yang bersangkutan membuat konten video pornografi anak menggunakan handphone dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut melalui website atau forum pornografi anak di dark web yang dapat diakses siapapun yang bergabung di dalam forum tersebut," kata Himawan.

Baca Juga
Eks Kapolres Ngada Disidang Etik 17 Maret 2025, Terancam Dipecat
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow