SURABAYA, iNews.id - Ivan Sugiamto terdakwa yang memaksa siswa SMA Gloria II Surabaya sujud dan menggonggong kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang lanjutan ini dengan agenda eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Rabu (12/2/2025).
Dalam sidang eksepsi, Kuasa Hukum Ivan Sugiamto, Billy Handiwiyanto menilai dakwaan JPU cacat formil karena tak menguraikan perbuatan yang dituduhkan kepada kliennya, seperti dugaan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan.
Baca Juga
Kondisi Terkini Siswa SMA Korban Intimidasi Ivan Sugianto di Surabaya
"Jadi eksepsi tadi kita membahas masalah formil, kita belum masuk ke perkara. Kami pertegas uraian dakwaan jaksa terkait unsur-unsur pasal mengenai pemaksaan. Karena kami masih belum jelas dengan dakwaan. Kami belum temukan ancaman kekerasaan dalam uraian dakwaan," ujarnya, Rabu (12/2/2025).
Selain itu, Billy menyebut kliennya telah berdamai sebelum kasusnya dengan siswa berinsial AN kembali viral di media sosial. Namun kliennya berujung dipidanakan meski surat perdamaian tersebut belum dicabut.
Baca Juga
Weekend Story: Arogansi Pengusaha Ivan Sugianto Berbuah Pahit
"Kami di sini hanya mempertanyakan saja mengenai hak hukum kami. Sewaktu viral kan sudah ada perdamaian, nanti viral lagi lalu ada laporan," katanya.
Sebab itu dalam eksepsi ini, kuasa hukum terdakwa Ivan meminta majelis hakim untuk tidak menerima dakwaan jaksa dalam putusan sela nanti.
Baca Juga
Mabes TNI Pastikan Tak Ada Perwira Jadi Backing Pengusaha asal Surabaya Ivan Sugianto
Editor: Donald Karouw