DELISERDANG, iNews.id - Kasus penganiayaan terhadap Praka DSL, anggota TNI Resimen Artileri Pertahanan Udara (Arhanud) 2/SSM akhirnya mengharukan. Korban dan tiga pelaku yang sebelumnya telah menyerahkan diri ke polisi, sepakat berdamai melalui proses mediasi yang difasilitasi bersama Kodam I/Bukit Barisan di Mapolsek Pancurbatu, Jumat (7/2/2025).
Korban maupun pelaku juga telah sepakat menandatangani surat perjanjian damai sebagai bukti penyelesaian masalah. Peristiwa ini menjadi langkah positif bagi terciptanya perdamaian.

Baca Juga
3 Pengeroyok Prajurit TNI di Deliserdang Serahkan Diri ke Polisi, Mengaku Khilaf
Kapendam I/BB, Kolonel Inf Dody Yudha, yang hadir menyaksikan penandatanganan perjanjian damai tersebut, menjelaskan bahwa masalah ini telah diselesaikan dengan cara damai dan kekeluargaan.
Ketiga pelaku, berinisial BS (32 tahun), OT (23 tahun) dan JK (24 tahun), yang telah menyerahkan diri juga menyampaikan permohonan maaf. Resimen Arhanud 2/SSM pun telah memaafkan mereka.

Baca Juga
Bentrok TNI Vs Warga di Deliserdang! Kodam I Bukit Barisan Siap Ganti Kerugian Perusakan
"Masalah ini selesai di sini tanpa ada tuntutan lainnya terhadap pelaku pengeroyokan. Resimen Arhanud 2/SSM juga akan mencabut Laporan Polisi (LP) yang telah dibuat di Polsek Pancur Batu," ujar Kolonel Inf Dody Yudha.
Editor: Kurnia Illahi