JAKARTA, iNews.id - Kasus intimidasi oknum polisi terhadap pencari bekicot di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, mendapat perhatian serius dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Tindakan sewenang-wenang itu dilakukan Aipda R terhadap Kusyanto (38) hingga viral di sosial media.
Kapolri menegaskan, jika memang bersalah oknum polisi tersebut sudah semestinya diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga
Aipda R, Polisi Intimidasi Pencari Bekicot Ditahan Propam Polres Grobogan
"Yang jelas kalau saya enggak pernah berubah, kalo memang bersalah, proses," kata Sigit di Auditorium STIK, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Aipda R, anggota Polsek Geyer kini sudah ditahan alias dilakukan penempatan khusus (patsus). Aipda R juga diproses oleh Propam Polres Grobogan.

Baca Juga
Jadi Korban Salah Tangkap Polisi, Pencari Bekicot di Grobogan Minta Nama Baiknya Dipulihkan
“Oknum tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” kata Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto, Senin (10/3/2025).
Kapolres telah mengunjungi rumah Kusyanto (38) di Desa Dimoro, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan. Kusyanto adalah pencari bekicot yang diintimidasi Aipda R saat diinterogasi.
Kedatangan Kapolres Grobogan tersebut dalam rangka meminta maaf atas tindakan berlebihan yang dilakukan oleh anggotanya terhadap Kusyanto sewaktu melakukan interogasi.
"Kami sudah mendengarkan runtutan cerita yang disampaikan Pak Kusyanto mulai awal hingga terjadinya interogasi tersebut,” katanya.
Peristiwa itu berawal Ketika dalam beberapa bulan terakhir warga kerap kehilangan barang mulai dari mesin pompa air hingga onderdil mesin disel. Warga menduga pelaku pencurian itu berkendara Honda Verza warna merah yang ada di sana.
Pada Minggu (2/3/2025), seorang warga, Mulyoto ditelepon oleh warga lain bernama Bagus Prasetyo, memberikan informasi ada sepeda motor Honda Verza tanpa pelat nomor parkir di pinggir kanal. Pemilik motor itu dicurigai pencuri pompa air dan onderdil mesin disel itu.
Editor: Kastolani Marzuki