SEMARANG, iNews.id – Tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jateng menahan tiga polisi penjaga tahanan di rumah tahanan (Rutan) Polda Jateng. Penahanan tersebut buntut pungutan liar (pungli) di rutan karena mereka dinilai melanggar aturan.
“Dari hasil penyelidikan sampai dengan hari ini, Bid Propam telah menetapkan 3 petugas jaga tahanan selaku terduga pelanggar yang melakukan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) jaga tahanan,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng, Senin (14/4/2025).

Baca Juga
Viral! Napi Beberkan Biaya untuk Kenyamanan di Rutan Polda Jateng
Ketiga oknum polisi itu masing-masing; Aiptu P, Bripka W dan Bripka SU. Ketiga bintara itu berdinas di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jateng.
“Ketiga terduga pelanggar tersebut menjalani patsus (penempatan khusus) selama 30 hari ke depan dan dalam waktu dekat akan menjalani sidang disiplin,” katanya.

Baca Juga
Kata Kabid Humas soal Viral Tahanan Bongkar Bayar Fasilitas Mewah di Rutan Polda Jateng
Ketiga pelanggar itu juga dimutasi dari Dit Tahti sekarang ditempatkan di Pelayanan Markas (Yanma) dalam rangka pemeriksaaan.
Pemeriksaan yang dilakukan Polda Jateng menyusul video viral pengakuan mantan tahanan setempat yang mengaku mendapati pungli di Rutan Polda Jateng. Besarannya variatif, dari ratusan ribu rupiah sampai jutaan rupiah.

Baca Juga
Viral Tahanan Bongkar Jual Beli Fasilitas Mewah di Rutan Polda Jateng
Layanannya juga beragam di antaranya biaya menggunakan ponsel di tahanan hingga keluar tahanan di waktu-waktu tertentu secara non-prosedural.
“Kami dapati di dalam ada transaksional, seperti pindah ke kamar satu ke kamar lain, layanan fasilitas handphone. Betul tidak terbantahkan lagi (tudingan di video),” kata Kombes Artanto.
Editor: Kastolani Marzuki