JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair. Mengenai waktu pencairannya, menurutnya hal itu sedang diatur.
"Sedang diatur," kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3/2025).

Baca Juga
Hore! Kurir hingga Ojek Online bakal Dapat THR Tahun Ini
Sebelumnya, Prabowo meminta agar pemberian THR bagi pekerja swasta hingga BUMN dan BUMD maksimal H-7 Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025. Besaran dan mekanisme pemberian THR akan disampaikan lebih lanjut melalui surat edaran.
"Saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN dan BUMD diberi paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," ujar Prabowo.

Baca Juga
Prabowo Minta THR Karyawan Swasta hingga BUMN-BUMD Diberikan Maksimal H-7 Lebaran
Di Indonesia, pemberian THR telah diatur dalam regulasi yang mewajibkan perusahaan dan instansi untuk menyalurkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow