Kebijakan Wabup Kudus Soal Tarif Parkir Dandangan Disorot, Seolah Legalisasi Adanya Pungli

12 hours ago 5

Kudus, infojateng.id – Kebijakan kenaikan tarif parkir pada event Dandangan di Kabupaten Kudus menuai sorotan.

Hal tersebut setelah Wakil Bupati Kudus Bellinda Birton menerapkan kebijakan tarif parkir maksimal dalam event dalam rangka menyambut Bulan Ramadhan tahun ini.

Dari informasi yang dihimpun infojateng.id, Wabup Kudus mengeluarkan kebijakan tarif parkir maksimal dalam event Dandangan 2026. Bagi kendaraan roda dua, tarif dipatok maksimal Rp 5.000, sedangkan untuk mobil dipatok maksimal Rp 10.000. Wabup berdalih penentuan tarif parkir maksimal tersebut dalam rangka mengantisipasi praktik “gethok” tarif parkir selama Dandangan berlangsung.

Akademisi yang juga pengamat kebijakan publik menilai Yusuf Istanto menegaskan, kebijakan tersebut tidak tepat atau keliru. Karena seharusnya, tarif parkir sudah diatur dalam peraturan daerah.

“Saya menilai kebijakan tersebut tidak tepat ya, atau cenderung keliru. Karena tarif parkir sudah diatur dalam perda,” katanya kepada infojateng.id, Kamis (12/2/2026).

Ia menegaskan, pemungutan retribusi parkir seharusnya mengacu pada ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Perda tersebut telah ditetapkan struktur dan besaran tarif retribusi parkir yang berlaku di wilayah Kabupaten Kudus.

Sesuai dengan regulasi Perda No. 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan tarif parkir tepi jalan umum untuk sepeda Motor sebesar Rp. 2.000,- dan mobil Rp. 3000,-. Sedangkan untuk tarif parkir di tempat khusus dipatok Rp. 3000 untuk sepeda motor dan mobil Rp.5000.

“Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap perubahan atau penyesuaian tarif retribusi daerah seharusnya dilakukan melalui mekanisme perubahan regulasi atau berdasarkan kewenangan yang secara eksplisit didelegasikan dalam aturan yang berlaku,” urainya.

Penjelasan lebih lanjut dari pria yang juga dosen ini menegaskan, tanpa dasar hukum yang jelas, kebijakan kenaikan tarif dikhawatirkan tidak memiliki legitimasi yang kuat. Kebijakan yang tidak selaras dengan Perda berpotensi menimbulkan persoalan dari aspek legalitas, kepastian hukum, serta akuntabilitas tata kelola pemerintahan daerah.

Pemkab Terkesan Mencla-Mencle Soal Tarif Parkir saat Ada Event

“Kalau tidak ada dasar hukum, dikhawatirkan timbul persoalan lain ke depannya. Tak hanya itu, dulu kan pernah di event lain, ada tarif parkir yang di atas Perda, kemudian Pemkab menegaskan harus sesuai perda. Kenapa ini berbeda,” ujarnya.

Ia menjelaskan, masyarakat berhak memperoleh kejelasan mengenai dasar hukum dan mekanisme penetapan tarif yang diberlakukan selama event berlangsung.

“Apabila pungutan dilakukan tanpa landasan hukum yang memadai, kondisi tersebut dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, bahkan dianggap sebagai bentuk pembiaran terhadap praktik pungutan di luar ketentuan resmi,” urainya.

Pihaknya berharap Pemerintah Kabupaten Kudus segera memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum kebijakan kenaikan tarif parkir tersebut, serta memastikan setiap kebijakan fiskal yang diterapkan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku demi menjaga kepercayaan publik.(lut/redaksi)

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |