JAKARTA, iNews.id - Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis mengaku kecewa atas putusan hakim PN Jakarta Selatan yang tak menerima praperadilan kliennya. Ia menilai putusan tersebut adalah pembodohan dalam penegakan hukum.
"Ini bukan pendidikan hukum, ini pembodohan hukum, kita tidak mengharapkan putusan dangkal semacam ini, publik menginginkan dengan legal reasoning yang sangat menyakinkan dan itu yang tak kita temukan," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
![Ini Alasan Hakim PN Jaksel Tidak Terima Praperadilan Hasto Kristiyanto](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2025/01/13/sekretaris_jenderal_sekjen_pdip_hasto_kristiyan.jpg)
Baca Juga
Ini Alasan Hakim PN Jaksel Tidak Terima Praperadilan Hasto Kristiyanto
Menurutnya, pihaknya tak menemukan pertimbangan hukum dari hakim yang memiliki dasar bisa meyakinkan pihaknya jika praperadilan tersebut patut tak diterima. Maka itu, dia menilai adanya keadilan sesat dalam putusan tersebut.
![Kepala Daerah PDIP Harus Libatkan Ahli dan Terapkan Tradisi Intelektual Bung Karno](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2025/02/13/pdip.jpg)
Baca Juga
Hasto Kristiyanto: Kepala Daerah PDIP Harus Libatkan Ahli dan Terapkan Tradisi Intelektual Bung Karno
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow