JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menuturkan, jaksa penuntut umum (JPU) menilai putusan itu terlalu ringan.
Baca Juga
KY Pelajari Vonis Ringan Harvey Moeis, Kaji Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
"Jaksa penuntut umum melihat ada range yang terlalu jauh antara tuntutan dan putusan," ujar Harli, Jumat (27/12/2024).
Baca Juga
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
Selain itu, kata dia, JPU juga mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat yang dianggap belum dipertimbangkan secara utuh di pengadilan.
"Terkait dengan unsur kerugian keuangan negara kita tahu bahwa di sana ada kerugian lingkungan, sehingga kerugian keuangan negara yang masih sangat besar Rp300 triliun lebih," tutur Harli.
Baca Juga
Beda Nasib Benny Tjokro-Harvey Moeis! Sama-sama Diduga Korupsi Triliunan, Vonis bak Langit dan Bumi
Sebelumnya, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Suami Sandra Dewi ini terbukti bersalah menerima uang Rp420 miliar dalam kasus korupsi timah.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow