JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Kasus tersebut berkaitan dengan aktivitas ekspor bubur kertas PT TPL kepada perusahaan afiliasinya selama periode 2008 hingga 2025.
Baca Juga
Kejagung Tetapkan 2 ASN Ditjen Pajak Tersangka Praktik Curang di PT Toba Pulp Lestari
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan dua ASN yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial BP dan SR.
Baca Juga
Kejagung Periksa 12 Saksi Kasus Korupsi MBG, Ini Daftarnya
"Pada malam ini, telah menetapkan dua tersangka dengan inisial BP dan SR," ujar Anang di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Rabu (12/8/2026).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan ekspor bubur kertas PT TPL kepada perusahaan afiliasinya yang diduga dilakukan menggunakan modus under invoicing.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































